Kemenhub Stop Akses dan Angkutan Umum Jabodetabek

Kemenhub Stop Akses dan Angkutan Umum JabodetabekPSBB Dimulai NEWS86.ID , Jakarta –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), secara resmi mengeluarkan surat edaran SE.5.BPTJ.Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk membatasi pergerakan orang di wilayah Jabodetabek, selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Surat edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti di Jakarta, Rabu (1/4/2020). “Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan sebagai tindak lanjut arahan Presiden … Lanjutkan membaca Kemenhub Stop Akses dan Angkutan Umum Jabodetabek

300 Siswa Polisi di Sukabumi Positif Corona, Hasil Rapid Test

300 Siswa Polisi di Sukabumi Positif Corona, Hasil Rapid Test News86.com Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono angkat bicara soal kabar Siswa Setukpa Lemdikpol Polri di Kota Sukabumi yang dinyatakan positif Covid-19. “Sesuai perintah Bapak Kapolri, karena sehubungan dengan adanya pemberitaan siswa Setukpa terjangkit atau positif Corona. Makanya kita cek ke sini. Ada Ka SDM Polri dan Karo Psikologi dengan juga Kepala Setukpa. Jadi kita langsung mengecek, mengawasi, melihat, kita memberikan beberapa arahan-arahan berkaitan dengan siswa tersebut,” kata Argo kepada awak media di Setukpa, Rabu (1/4/2020). “Jadi perlu saya jelaskan. Memang berawal … Lanjutkan membaca 300 Siswa Polisi di Sukabumi Positif Corona, Hasil Rapid Test

Dampak Corona, Indonesia Bebaskan 30.000 Narapidana Dewasa Dan Anak

Dampak Corona, Indonesia Bebaskan 30.000 Narapidana Dewasa Dan Anak News86.ID, Jakarta -Pemerintah akan memberikan pembebasan puluhan ribu narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi.Hal ini lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. “Narapidana dewasa dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” demikian salah satu syarat agar narapidana dapat dibebaskan yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04. Dengan demikian, narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam pembebasan tersebut. Sebab, narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan PP 99/2012 tersebut. PP … Lanjutkan membaca Dampak Corona, Indonesia Bebaskan 30.000 Narapidana Dewasa Dan Anak