Presiden Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan

Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan NEWS 86.ID , JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan terbaru ditengah menjamurnya wabah virus corona di Indonesia. Kebijakan itu soal iuran listrik, untuk pelanggang listrik 450 V.A gratis selama bulan , terhitung mulai April, Mei dan Juni. “Pengguna 450 va ada 25 juta pelanggang kita gratiskan selama 3 bulan,” ujar Jokowi saat melakukan confrence pers sesaat Selasa,(31/3/2020). Sementara untuk pengguna listrik 900 V.A yang jumlahnya ada 7 juta pelanggan akan diberi diskon sebsar 50 persen,” pungkasnya. Red : Mora Nasution Lanjutkan membaca Presiden Jokowi Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan

Periset Lokal Temukan Bahan Herbal Bisa Hancurkan Virus Corona

Periset Lokal Temukan Bahan Herbal yang Bisa Hancurkan Virus Corona Saat Masuk Tubuh NEWS86. Jakarta – Wabah virus corona masih merajalela, penderita positifnya terus merangkak naik, bahkan hasil rapid test jauh lebih mencengangkan, karena penderita positifnya jauh lebih banyak. Hanya saja, masyarakat Indonesia sebaiknya jangan panik, karena periset lokal temukan zat aktif dalam bahan alami herbal yang dapat membentengi tubuh dari virus corona. Tentu selain memanfaatkan zat aktif itu, agar virus tersebut tidak menyebar luas, masyarakat diimbau untuk rajin cuci tangan pakai sabun. Selain itu juga menjaga jarak sosial, berdiam diri di rumah, berolahraga, dan berjemur diri di bawah matahari. … Lanjutkan membaca Periset Lokal Temukan Bahan Herbal Bisa Hancurkan Virus Corona

Pengamat Intelijen Stanislaus : Darurat Sipil Berpotensi Munculkan Kebijakan Otoriter

Pengamat Intelijen: Darurat Sipil Berpotensi Munculkan Kebijakan Otoriter NEWS86.ID, Jakarta – Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta menyebut Undang-Undang (UU) Darurat Sipil untuk menangani pandemi COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo kurang tepat. Pasalnya, Darurat Sipil lebih menekankan ke ancamam keamanan bukan ancamam kesehatan yang dihadapi sekarang ini. Menurutnya, jika memang pemerintah serius menangani COVID-19, tidak perlu menggunakan regulasi yang terbit melalui Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Melainkan bisa menggunakan dua regulasi yang ada yakni UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggunangan Bencana dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Sementara untuk teknis pelaksanaan dah hal lain secara … Lanjutkan membaca Pengamat Intelijen Stanislaus : Darurat Sipil Berpotensi Munculkan Kebijakan Otoriter